Kegiatan Madrasah Amil Zakat yang telah menjadi agenda rutin tahunan digelar oleh pengurus Lazisnu MWCNU Gempol pada hari Ahad, 8 Maret 2026 di Graha MWCNU Gempol sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para takmir masjid dan pengelola zakat, mengenai tata kelola zakat yang benar menurut syariat dan aturan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh para alim ulama, kiai, ustadz, pengurus NU, serta para pengelola zakat dari berbagai masjid dan mushollah di wilayah kecamatan Gempol.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan Surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan pengurus MWCNU Gempol. Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa kegiatan Madrasah Amil Zakat merupakan program rutin tahunan yang bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tugas amil zakat di masyarakat.
Perwakilan pengurus menyampaikan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami perbedaan antara amil zakat yang sah secara syariat dan legal dengan panitia zakat yang dibentuk secara internal oleh masjid atau Mushollah. Oleh karena itu, forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bagi para pengelola zakat agar dapat menjalankan tugasnya dengan benar.
Ketua Lazisnu MWCNU Gempol dalam sambutannya menjelaskan bahwa amil zakat yang berada di bawah naungan lembaga resmi seperti LAZISNU memiliki dasar hukum yang jelas, baik secara syariat maupun secara hukum negara. Hal ini mengacu pada regulasi pemerintah serta keputusan organisasi yang memberikan kewenangan kepada lembaga zakat untuk membentuk unit-unit pengelola zakat di berbagai tingkatan.
Ia juga menegaskan bahwa amil zakat memiliki peran penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat secara tertib dan transparan. Selain itu, amil juga bertugas melakukan pencatatan administrasi yang baik, mulai dari data muzakki (pemberi zakat) hingga mustahik (penerima zakat).
“Pendataan ini penting agar potensi zakat di masyarakat bisa diketahui secara jelas dan dapat dikelola dengan maksimal untuk kesejahteraan umat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi tentang fikih zakat oleh narasumber yang menjelaskan berbagai hal terkait zakat, mulai dari pengertian zakat, perbedaan zakat dengan infak, sedekah, dan wakaf, hingga ketentuan mengenai zakat fitrah dan zakat mal.
Pemateri menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk membersihkan harta sekaligus membantu kesejahteraan umat. Ia juga menguraikan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain itu, dijelaskan pula perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat. Amil zakat merupakan petugas resmi yang diangkat oleh lembaga atau pemerintah dan berhak menerima bagian dari zakat sesuai ketentuan syariat. Sementara panitia zakat yang dibentuk secara internal tidak memiliki kewenangan yang sama.
Kegiatan Madrasah Amil Zakat ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdialog dan mengajukan pertanyaan terkait praktik pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar zakat fitrah, zakat profesi, hingga tata cara pendistribusian zakat yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Selain sesi materi, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pengukuhan amil zakat bagi para pengelola zakat di tingkat masjid dan musala. Pengukuhan ini dilakukan secara langsung oleh Ketua LAZISNU PCNU Bangil, sebagai bentuk pengesahan dan legalitas bagi para amil zakat agar dapat menjalankan tugasnya secara resmi di bawah naungan LAZISNU.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola zakat di tingkat masjid dan musala dapat menjalankan tugasnya secara lebih profesional, amanah, dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan yang berlaku.
Madrasah Amil Zakat ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga zakat di lingkungan Nahdlatul Ulama agar potensi zakat di masyarakat dapat dikelola secara optimal untuk kemaslahatan umat.

.jpeg)

إرسال تعليق